Hukum Ekonomi Syariah

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan.Hukum ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia dalam bentuk fikih dari para fuqaha atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Sejak diberlakukannya Undang- Undang No. 3/2006 yang sekarang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 50/2010 tentang Peradilan Agama, telah memberikan kewenangan kepada peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tersebut.Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara termasuk ekonomi syariah; yakni kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro-syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.Semua kewenangan peradilan agama ini dibahas tuntas di dalam buku karya seorang hakim agung ini, yang sangat penting untuk dimiliki para hakim, praktisi hukum, pengusaha perbankan, mahasiswa studi hukum, dan bagi mereka yang ingin memahami kaidah hukum ekonomi syariah yang berlaku di I ndonesia.DAFTAR ISI    BAB 1 PENDAHULUANBAB 2 SISTEM EKONOMI SYARIAHBAB 3 HUKUM KONTRAK SYARIAHBAB 4 HUKUM PERSEROAN SYARIAHBAB 5 HUKUM INVESTASI SYARIAHBAB 6 INVESTASI DI BANK SYARIAHBAB 7 ASURANSI DAN REASURANSI BERDASARKAN SYARIAHBAB 8 SAHAM DAN SURAT-SURAT BERHARGA SYARIAHBAB 9 REKSADANA SYARIAHBAB 10 OBLIGASI SYARIAHBAB 11 BAITUL MAAL WA TAMWILBAB 12 PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMIBAB 13 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH: SEBUAH KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA

Kumpulan Hadits Qudsi

Firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang menggunakan redaksi Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan tanpa perantara Malaikat Jibril Alaihissalam disebut hadis qudsi, ilahi, dan rabbani. Dari ketiga nama ini yang paling populer adalah hadis qudsi. Jumlah hadis qudsi, menurut ulama hadis, relatif cukup banyak. Ada yang berpendapat berjumlah lebih dari 100 hadis dan ada juga yang berpendapat lebih dari 200 hadis. Banyak kitab atau buku karya ulama hadis yang khusus menghimpun hadis-hadis qudsi. Di antaranya yang sangat popular al-Kalimu ath-Thayyibah karya Ibnu Taimiyyah, Adab al-Ahadits al-Qudsiyyah karya Dr. Ahmad asy-Syarbasyi (kedua kitab ini memuat lebih dari 100 hadis) al-lttihaf ats-Tsaniyyah bi al-Ahadits al-Qudsiyyah karya Abdur-Rauf al-Manawi (memuat 272 hadis).Buku ini memuat 400 hadis qudsi yang diambil dari tujuh kitab hadis ternama yang menjadi rujukan para ulama dari berbagai disiplin ilmu (khususnya ilmu pengetahuan agama), yaitu Muwaththa' Imam Malik, Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Jami'at-Turmudzi, Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa i dan Sunan Ibnu Majah. Jumlah yang relatif banyak ini disebabkan ada beberapa hadis yang kandungan dan isinya sama, tetapi, rawi, dan redaksi sanadnya berbeda. Ini untuk mempermudah para peminat ilmu hadis yang ingin memperdalam dan mengkaji lebih jauh.Kehadiran buku Kumpulan Hadis Qudsi Beserta Penjelasannya yang kami terjemahkan dari kitab al-Ahadits al-Qudsiyyah terbitan Mu assasah ar-Rayyan jelas sangat berguna bagi para peminat studi hadis dan kaum muslimin umumnya yang hendak mencari lentera hati melalui hadis Nabi. Apalagi hadis qudsi yang ditulis dalam buku ini bersumber dari kitab-kitab hadis yang sangat populer dan berkait dengan amaliah praktis baik yang berkenaan dengan masalah-masalah aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, adab, masalah lingkungan, dan hal-hal yang terkait dengan akhirat. Di samping itu, hadis-hadis yang disebutkan dalam buku ini juga disertai penjelasan dari para ulama yang memang pakar di bidangnya, seperti Qasthalani yang diambil dari Syarah Shahih al-Bukhari dan Imam Nawawi yang diambil dari Syarah Shahih Muslim. Semoga kehadiran buku ini benar-benar membawa manfaat bagi kita semua dalam rangka menghidupkan sunnah-sunnah Nabi pada zaman modern sekarang ini. Wallahu a'lamu bish-shawab.