Nama Jokowi langsung mendapat perhatian sejak menjabat Walikota Solo. Masyarakat dan media nasional tersentak dengan gaya kepemimpinannya yang boleh dikatakan nyentrik. Berlatar belakang pendidikan yang baik, sebelumnya sebagai pengusaha yang ulet dan sukses. Jokowi memukau rakyatnya dengan memangkas protokoler setiap rakyatnya yang ingin bertemu langsung dengan dirinya.Aksi peninjauan langsung ke lokasi atau blusukan menjadi menu harian Jokowi dalam menjalankan tugasnya. Walaupun dituding hanya sebagai pencitraan, Jokowi tak ambil pusing dan terus berjuang untuk kepentingan rakyat . Tak heran akhirnya banyak masyarakat yang menginginkan Jokowi untuk melangkah menjadi Presiden RI di pemilu 2014. Rakyat ingin pemimpin yang dekat dengan rakyat, yang kiprahnya lelah teruji dan nyata membangun negeri bukan cuma kampanye dan propoganda. Buku ini, sekedar mengingatkan! Juta rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan dan kemajuan .Vda satu harapan terakhir saat ini: JOKOWI!
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009UNDANG-UNDANG RI NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHPERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Melihat Dampak Kombinasi Sistem Presidensial -- Multipartai Terhadap Relasi Presiden -- DPR di masa Pemerintahan SBY-BoedionoParadoks, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan menang satu putaran, namun tersandera oleh kekuatan politik yang ada. 60,80% suara dukungan rakyat, 26,43% suara partai Demokrat rupanya belum cukup bagi SBY untuk independen dan merdeka dalam menjalankan roda pemerintahannya.Koalisi yang terbentuk di pemerintahan nyatanya merupakan koalisi yoyo. Yang naik-turun yang mendekat-menjauh tergantung kepentingan politik dan momentum pencitraan di masyarakat. Dialektika yang ada semestinya merupakan refleksi dari pergulatan ide dan pemikiran. Bukan malahan sebagai panggung dari akrobat politik yang saling memainkan kartu truf.
Apakah Islam bagi Bung Karno? Pada awalnya Islam adalah sebuah energi politik pembebasan. Bung Karno memandang Islam lebih sebagai satu elemen dalam perjuangan antikolonial.Islam is progress. Islam itu kemajuan, tulis Bung Karno dalam salahsatu Surat-Surat Islam dari Endeh, hasil korespondensinya dengan T.A. Hasan, tokoh Persis (Persatuan Islam) di Bandung. Pilihan yang dianjurkan Bung Karno adalah: Rasionalisme diminta kembali duduk di atas singgasana Islam. Bung Karno lebih berbicara preskiptif, tentang Islam yang seharusnya. Dengan semangat yang bergelora, ia cenderung untuk mengemukakan bahwa Islam yang seharusnya itu adalah hakikat Islam itu sendiri. *** Baginya, Islam akan terus ada bukan karena ia ditakdirkan abadi, dengan ajaran yang kekal, melainkan karena ia terus-menerus bisa menjadi berharga. dalam masa perjuangan antikolonialisme, harga itu terletak dalam perannya untuk menggerakkan manusia, terutama orang banyak, untuk menumbangkan apa yang tidak adil. Dalam abad modern, harga itu terletak dalam kemampuannya jadi bagian zaman yang bergerak. Goenawan Mohamad - Eseis Kritik Sukarno tidak berhenti pada kurangnya scientific feeling, sayidisme, hadrolmautisme, semangat kurma dan sorban serta mengkeramatkan fiqih yang menjadi salahsatu sebab masyarakat Islam tertinggal. Bung Karno mengetuk pintu fiqih yang tengah ditutup rapat-rapat untuk serangkaian ijtihad yang diperlukan bagi kemajuan umat. Pendeknya, pengertian-pengertian keislaman yang kolot harus dimudakan dan diselaraskan dengan dinamika zaman. Giat Wahyudi - Wartawan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009- Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-01/1.02/PPATK/01/10- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NomorKEP-13/1.02.2/PPATK/02/08- Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung RI, Kapolri dan Gubernur BI NomorKEP-902/A/J.A/12/2004, Nomor POL:SKep/924/XII/2004, Nomor6/91/KEP.GBI/2004- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010
IDE-IDE dan penjabaran di dalam buku ini tidak bermaksud menyandera pembacanya dalam konteks keilmuan saja, tetapi memberikan perspektif telaah yang humanistik, tanpa pretensi. Layak sebagai referensi pencerahan batin & pengayaan berpikir, supaya tidak tersesat dalam labirin kecurigaan, ketidaktahuan, & akusasi.? dr. Nova Riyanti Yusuf. Psikiater, Anggota Komisi IX DPR RI, Novelis, ScriptwriterBuku ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki penghayatan personal dalam menjalani pengalamannya, termasuk pengalaman beragama. Sebuah usaha yang layak diberi apresiasi.? Dr. Bagus Takwin, M.Hum. Manajer Riset Fakultas Psikologi UI, Penulis Buku & NovelPenulis menggambarkan melalui analisis kualitatifnya: Selama seseorang tidak melalui tahap-tahap kepercayaan eksistensial, diragukan bahwa ia mengenal hakikat dirinya sendiri... Spirits rebellious dalam kasus-kasus buku ini hendaknya dimengerti dalam konteks pertumbuhan, yang justru akan menjadi dangkal jika dibaca sebagai alas justifikasi simplistik bagi muslimah yang berjilbab untuk melepaskan jilbab.? Dr. Ahmad Zubaidi, M.Psi., Psikolog, Wakil Ketua Program Magister Psikologi UPI YAI Jakarta, Psikolog alumnus UGMDalam ilmu psikologi bisnis telah mengemuka kajian mengenai intercultural sensitivity yang memberi kita pengertian betapa kepekaan semacam itu sangat penting dikembangkan dalam rangka kondusivitas, sustainabilitas, dan produktivitas suatu institusi bisnis seperti perusahaan. Penulis buku ini telah mengambil bagian dalam konteks tersebut dengan membagikan pengalaman belajarnya dari muslimah yang melepas Jilbab? Djati Adi Wicaksono, M.Inf.Sys.(Griffith), Manajer Sistem Informasi PT. Indika Energy, Tbk.Kehadiran buku ini kami sambut dalam rangka pengembangan wacana psikologis yang ilmiah dan dialogis dalam masyarakat Indonesia yang plural dan multidimensional.Drs. Lukman S. Sriamin, M.Psi., Psikolog, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta 2005-2008
Buku ini membahas tentang sistem perwakilan yang dianut di Republik Indonesia dari perspektif Ilmu Hukum Ketatanegaraan. Dalam hal ini kedudukan, tugas dan wewenang MPR RI baik sebelum maupun sesudah dilakukannya perubahan UUD 1945. Menarik untuk ditelaah mengenai prediksi keberadaan lembaga MPR RI kedepan, sehubungan dengan periode waktu, yaitu ;1. 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949, pada periode tersebut MPR RI belum terbentuk, akan tetapi kemudian melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, tugas MPR RI diserahkan kepada KNIP,Periode setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah memerintahkan supaya dibentuk MPRS,Periode masa Orde Baru, dimana keberadaan MPR RI mengundang kontroversi karena jumlah anggotanya lebih banyak yang diangkat daripada yang dipilih,Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD 194Perubahan UUD 1945 dianggap menjadi kerangka reformasi kelembagaan dalam mengawal konsolidasi demokrasi di Indonesia. Perubahan yang dilakukan sebanyak empat kali dimulai pada tahun 1999-2002, secara substansial telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar. Dan buku ini menjadi sebuah kajian komprehensif yang menyoroti perubahan-perubahan tersebut beserta dampaknya pada Sistem Ketatanegaraan yang stabil.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1986- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 49 Tahun 2009- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 1986- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 51 Tahun 2009- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 50 Tahun 2009- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1997
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2007- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2006Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981- Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per. 02/MEN/XII/2004- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per. 04/MEN/II/2005- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-14/MEN/I/2005- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.18/MEN/VIII/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER-05/MEN/III/2009 - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.09/MEN/V/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.10/MEN/V/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.16/MEN/VIII/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VIII/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.23/MEN/IX/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 07/MEN/V/2010
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2009
EDISI 2010Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010, Tentang TATA CARA PELAKSANA TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSIPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008, Tentang DEKONSTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2010, Tentang PRUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG KEANGGOTAAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH, PAKAR OONOMI DAERAH DAN PAKAR KEUANGAN