Istilah whistle blower dan justice collaborator menjadi popular tatkala upaya pemberantasan korupsi membutuhkan terobosan hukum dalam pengungkapan dan penuntasannya manakala kasus-kasus tersebut merupakan serious crime dan scandal crime. Skala yang meluas dan modus yang canggih dan kasus-kasus tersebut membutuhkan metode baru dan alat bantu dalam hukum pdana karena cara-cara konvensional dirasa suli untuk mengungkap jenis kasus semacam ini.Namun peraturan penundang-undangan yang ada seperti Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menimbulkan problematika hukum dan benturan kewenangan kesiembagaan mengenai pemahaman konsepsi ataupun implementasinya. Tentu arah formulasi kebijakan Hukum Pidana Indonesia baik pada RUU KUHP dan RUU KUHAP maupun penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak terhindarkan lagi.
Referensikan kembali link ini dan dapatkan bonus poin
Dapatkan bonus sebesar 500 poin untuk pelanggan baru cukup dengan login google