Tahukah Anda? Hak-Hak Saat Digeledah

Wajib Dibaca Semua KalanganTahukah Anda? 46 dari 60 Orang atau Sekitar 77% Orang yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara IndonesiaMelalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia, misalnya pendampingan dari kuasa hukum dalam proses peyidikan. pengajuan pra-peradilan. permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahananMayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum. Mereka bahkan tidak mendapat pengetahuan/pemberitahuan dari pihak-pihak yang berwenang. Tentang hak-hak dasar dalam hukum pidana di Indonesia.Dengan prinsip asas praduga tak bersalah (preasumption of innocence), proses penggeledahan tidak lantas menjadikan seorang warga negara bersalah sebelum pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu setiap orang harus tetap tenang dan "berani" unluk mempertahankan hak-hak hukumnya.Buku "Tahukah Anda Hak-Hak Saat Digeledah" ini hadir sebagai upaya edukasi bagi masyarakat secara luas tentang proses tindakan penyidikan dan tindakan penggeledahan. Buku ini menginformasikan secara detail apa yang wajib dilakukan setiap penegak hukum dan apa yang menjadi hak setiap warga negara. Dua hal yang sesungguhnya telah dengan jelas dan rinci diatur dalam konstitusi negara ini. Maka kehadiran buku ini adalah sebagai upaya membantu tugas negara dalam melayani warganya dengan semangat pemenuhan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.+ Ruang Lingkup Penggeledahan+ Tata Cara Penggeledahan+ Larangan Dalam Penggeledahan+ Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggeledahan+ Langkah-Langkah Penting Saat Digeledah

Pengajaran Ejaan Bahasa Indonesia

Henry Guntur Tarigan dilahirkan tanggal 23 September 1933 di Linggajulu, Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatra Utara. Ayahnya bernama Rulo Tarigan dan ibunya bernama Kawali beru Surbakti. Henry Guntur Tarigan menikah dengan M. Intan Sisdewatu Purba tanggal 14 Agustus 1957 di Berastagi, Sumatra Utara.Menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Bandung tahun 1960; Sarjana Pendidikan pada FKIP Universitas Padjajdjaran Bandung tahun 1962; mengikuti Studi Pasca Sarjana Linguistik di Universitas Leiden, Nederland tahun 1971 -1973; meraih gelar Doktor dalam bidang Linguistik pada Fakultas Sastra, Universitas Indonesia, Jakarta tahun 1975 dengan disertasi yang berjudul Morfologi Bahasa Simalungun.Pernah menjadi pengajar tetap pada FPBS-IKIP Bandung, pada Fakultas Pasca Sarjana IKIP Bandung, dosen luar biasa dalam mata kuliah "Kemahiran Berbahasa Indonesia" pada Fakultas Sastra Universitas Leiden dan pada Hendrik Kraemer Institut Oegstgeest, Belanda (1972-1973); dosen luar biasa STIA-LAN-RI Bandung (1980-1983); dosen terbang/luar biasa pada Universitas Palangkaraya. Kalimantan Tengah; dosen luar biasa pada Universitas Katolik Parahyangan; Guru Besar pada FPBS IKIP Bandung.Beliau sering mengikuti berbagai seminar dan lokakarya di dalam maupun di luar negeri dalam bidang kebahasaan antara lain di Hull (Inggris, 1972), Hasselt (Belgia, 1972), Paris (Perancis, 1973), Leiden (Belanda, 1973), Hamburg (Jerman Barat, 1981), Chicago (Amerika Serikat, 1987), Columbus, Ohio (Amerika Serikat, 1987), Tallahassee (Florida, USA, 1987).

Refi- AI Agent
Halo Kak! Ada yang bisa saya bantu?