Tahukah Anda? Hak-Hak Saat Digeledah

Wajib Dibaca Semua KalanganTahukah Anda? 46 dari 60 Orang atau Sekitar 77% Orang yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara IndonesiaMelalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia, misalnya pendampingan dari kuasa hukum dalam proses peyidikan. pengajuan pra-peradilan. permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahananMayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum. Mereka bahkan tidak mendapat pengetahuan/pemberitahuan dari pihak-pihak yang berwenang. Tentang hak-hak dasar dalam hukum pidana di Indonesia.Dengan prinsip asas praduga tak bersalah (preasumption of innocence), proses penggeledahan tidak lantas menjadikan seorang warga negara bersalah sebelum pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu setiap orang harus tetap tenang dan "berani" unluk mempertahankan hak-hak hukumnya.Buku "Tahukah Anda Hak-Hak Saat Digeledah" ini hadir sebagai upaya edukasi bagi masyarakat secara luas tentang proses tindakan penyidikan dan tindakan penggeledahan. Buku ini menginformasikan secara detail apa yang wajib dilakukan setiap penegak hukum dan apa yang menjadi hak setiap warga negara. Dua hal yang sesungguhnya telah dengan jelas dan rinci diatur dalam konstitusi negara ini. Maka kehadiran buku ini adalah sebagai upaya membantu tugas negara dalam melayani warganya dengan semangat pemenuhan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.+ Ruang Lingkup Penggeledahan+ Tata Cara Penggeledahan+ Larangan Dalam Penggeledahan+ Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggeledahan+ Langkah-Langkah Penting Saat Digeledah

Akuntabilitas: Edisi 2 Februari - Juni 2014 Otokritik Akuntabilitas

Konsil LSM Indonesia (Indonesian NGO Council) beranggotakan 96 LSM yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur. Konsil berbentuk Perkumpulan dengan Akta Notaris Nomor 8 pada Kantor Notaris Bonardo Nasution, S.H, tanggal 27 Agustus 2010 dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 356 tanggal 13 Mei 2011.VisiTerwujudnya kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.Misi1.    Memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang baik.2.    Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat dan akuntabel.3.    Mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat.Aktivitas Utama1.    Membela dan memperjuangkan nilai-nilai, tujuan dan kepentingan LSM pada umumnya dan LSM anggota pada khususnya dan mewakili mereka dalam berbagai forum baik di tingkat lokal, nasional, internasional.2.    Mendorong lahirnya dan melakukan advokasi kebijakan untuk menjamin terciptanya lingkungan yang kondusif yang menunjang akuntabilitas LSM.3.    Mengembangkan kerja sama dengan pihak luar dan di antara anggota anggotanya, serta membantu pengembangan program serta aktivitas anggota.4.    Mempromosikan dan merekomendasikan anggota-anggotanya kepada para pihak dan mitra strategis.5.    Melakukan fungsi pengembangan kapasitas untuk memperkuat akuntabilitas anggota-anggotanya.6.    Memberikan berbagai pelayanan publikasi dan informasi kepada anggota anggotanya.7.    Mempromosikan gagasan dan penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia pada komunitas LSM Indonesia.