AL-MAIDAH 51: Satu Firman Beragam Penafsiran

Pada waktu yang belum lama berlalu, bangsa ini pernah gaduh oleh perdebatan seru yang nyaris melampaui bat$s menyangkut makna ayat 51 surah al-Maidah; sepenggal firman Tuhan yang mendadak jadi bahan perbincangan karena gesekan politik Satu suasana politik yang kurang kondusif untuk membincangkan ayat tersebut dalam semangat ilmiah.Dalam konteks penafsiran Al-Quran. seseorang sangat sulit menghindari pengaruh kecenderungan, latar belakang pendidikan, perkembangan keilmuan, dan kondisi sosial-budaya. kendati ia berusaha tampil seobjektif mungkin. Karena itu, hanya dari satu ayat, sangat mungkin muncul beragam penafsiran dan perbedaan pandangan, baik antarulama pada masa lampau maupun--apalagi--antara ulama masa lampau dan ulama masa kini. Lebih-lebih, karena memang Al-Ouran hammalah lilwujuh. Al-Quran sendiri dapat menampung beragam makna.Hal itu akan tampak jelas jika Anda melihat hasil penelusuran pandangan banyak penafsir menyangkut al-Maidah 51 sebagaimana dipaparkan dalam buku ini. Karya terbaru pakar tafsir kita, M. Qurai$h Shihab, ini menghidangkan pandangan empat puluh penafsir terkait al-Maidah 51. lalu mengulas dan menyimpulkan aneka hidangan pandangan tersebut dengan gaya khas Profesor Ouraish.Karya ini sengaja dihadirkan hari-hari ini ketika kegaduhan telah reda. ketika kondisi telah lebih jernih, sehingga diharapkan al-Maidah 51 dapat dibaca dengan pikiran tenang dan dikaji dengan semangat ilmiah agar permata dalam ayat ini dapat diraih. Selamat mengaji dan mengkaji.

Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia

Secara historis, keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qadhi) umumnya dilakukan oleh raja atau sultan yang sedang berkuasa. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara adalah Al-Quran, hadis, serta kitab-kitab fikih karya para fuqaha'.Sebelum Belanda melancarkan politik hukum di Indonesia, Islam mendapat tempat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat muslim di seluruh Nusantara. Islam menjadi pilihan masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyakinan dan kedamaian bagi pengikutnya. Akan tetapi, keadaan tersebut kemudian menjadi terganggu dengan munculnya kolonialisme Barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik, bahkan ideologi, dan agama. Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh Jepang, sistem yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan peradilan dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas. Sejak semula, pemerintah kolonial memang sangat khawatir dengan diterapkannya hukum Islam.Pada masa berikutnya, hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional. Banyak peraturan perundang-perundangan yang disusun berdasarkan ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat Islam. Hingga kini, kedudukan hukum Islam mengalami kemajuan signifikan. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya Perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam.    Buku ini menjadi salah satu rujukan utama yang dapat mempermudah mahasiswa untuk mempelajari, memahami, dan mengkaji dinamika peradilan Islam, khususnya di Indonesia. Membahas tentang perkembangan peradilan agama sejak masa kesultanan Islam, penjajahan Belanda, Jepang, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi. Dilengkapi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kaidah Tafsir

Dengan menguasai bahasa Arab, atau merasa paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat Al-Quran, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam Al-Quran, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan Al-Quran. Allah memang telah bersumpah dalam Surah al-Qamar (54): 17 bahwa Dia mempermudah Al-Quran untuk menjadi pelajaran. Namun, itu bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan Al-Quran. Dalam ayat yang lain (QS. Ali 'Imran [3]:7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran agar berhati-hati dan mempersiapkan diri. Sebab, di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyabih. Dan Al-Quran tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana yang mutasyabih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat.Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran tersebut selama ini terangkum dalam lingkup ilmu tafsir yang mencakup pembahasan kaidah tafsir. Jika tafsir Al-Quran adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, kaidah tafsir dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang membantu seorang penafsir dalam menggali makna atau pesan-pesan Al-Quran dan menjelaskan kandungan ayat-ayat yang muskil.Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat.Ditulis oleh seorang pakar tafsir terkemuka, karya ini dapat dikatakan sebagai buku pertama dalam bahasa Indonesia tentang kaidah tafsir.