Akuntabilitas: Edisi 2 Februari - Juni 2014 Otokritik Akuntabilitas

Konsil LSM Indonesia (Indonesian NGO Council) beranggotakan 96 LSM yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur. Konsil berbentuk Perkumpulan dengan Akta Notaris Nomor 8 pada Kantor Notaris Bonardo Nasution, S.H, tanggal 27 Agustus 2010 dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 356 tanggal 13 Mei 2011.VisiTerwujudnya kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.Misi1.    Memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang baik.2.    Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat dan akuntabel.3.    Mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat.Aktivitas Utama1.    Membela dan memperjuangkan nilai-nilai, tujuan dan kepentingan LSM pada umumnya dan LSM anggota pada khususnya dan mewakili mereka dalam berbagai forum baik di tingkat lokal, nasional, internasional.2.    Mendorong lahirnya dan melakukan advokasi kebijakan untuk menjamin terciptanya lingkungan yang kondusif yang menunjang akuntabilitas LSM.3.    Mengembangkan kerja sama dengan pihak luar dan di antara anggota anggotanya, serta membantu pengembangan program serta aktivitas anggota.4.    Mempromosikan dan merekomendasikan anggota-anggotanya kepada para pihak dan mitra strategis.5.    Melakukan fungsi pengembangan kapasitas untuk memperkuat akuntabilitas anggota-anggotanya.6.    Memberikan berbagai pelayanan publikasi dan informasi kepada anggota anggotanya.7.    Mempromosikan gagasan dan penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia pada komunitas LSM Indonesia.

Ilmu Kepolisian Sebagai Ilmu Pengetahuan

Dalam sejarah Kepolisian bahwa Ilmu Kepolisian hanya dikenal sebagai ilmu terapan, sedangkan Ilmu Kepolisian sebagai Ilmu (Science), ada pakar yang menyebutkan bahwa Ilmu Kepolisian adalah Administrasi Kepolisian. Ada juga yang menyebutkan bahwa Ilmu Kepolisian adalah Ilmu Interdisipliner, juga ada yang menyebutkan bahwa Ilmu Kepolisian adalah Ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial dan penangannya. Juga ada yang menyebutkan bahwa Ilmu Kepolisian adalah Hukum Kepolisian, karena materi kuliah yang diberikan kepada Mahasiswa PTIK, sebagian besar materi-materi Ilmu Hukum. Dalam penelitian yang dilakukan pada sumber segala sumber ilmu dan juga merupakan induk Ilmu Perrgetahuan yaitu Filsafat (philosophy), maka Ilmu Kepolisian dalam Filsafat Ilmu Pengetahuan dan dalam Ilmu Pengetahuan baru dapat diketahui bahwa Ilmu Kepolisian memiliki Identitas dan makna Ilmu tersendiri yang terpisah dari disiplin Ilmu lainnya.Dengan identitas dan makna Ilmu Kepolisian tersebut, maka cara kerja Ilmu Kepolisian bersifat rational, obyektif dan sistematis dalam melakukan penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran materiil Karena Ilmu Kepolisian telah memiliki disiplin Ilmu tersendiri yang meliputi: Asas-asas Ilmu Kepolisian, obyek Ilmu Kepolisian, metode Ilmu Kepolisian dan subyek Ilmu Kepolisian. Selain itu juga Ilmu Kepolisian memiliki Tujuan Ilmu Kepolisian, tanggungjawab Ilmu Kepolisian, bebas nilai Ilmu Kepolisian dan kerjasama Ilmu Kepolisian dengan Ilmu-ilmu lainnya. Dengan demikian Ilmu Kepolisian baik sebagai Ilmu terapan maupun sebagai Ilmu (science) telah dapat dipertanggungjawabkan dan bebas nilai untuk mewujudkan tujuan dan manfaat/kegunaan Ilmu Kepolisian dalam penerapan konkrit Aksiologi Ilmu Kepolisian.Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua baik bagi masyarakat pakar akademisi disiplin ilmu maupun para pakar praktisi terutama para mahasiswa dan Dosen PTIK serta pusat kajian Ilmu Kepolisian dan program pasca sarjana kajian Ilmu Kepolisian demi kemajuan dan pengembangan Ilmu Kepolisian untuk mewujudkan tujuan Ilmu Kepolisian dalam memelihara keamanan, ketertiban, kebenaran, kepastian hukum, keadilan, kecerdasan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

Refi- AI Agent
Halo Kak! Ada yang bisa saya bantu?