Exo Yehet

III search the universe, Neol dashi chajeul ttaekkaji, Nochi aneul kkeoya tikkeul gateun gieokdo.Dari MAMA menuju Electric Kiss, dari History menuju Universe, dan dari El , Dorado hingga Love Shot, apa sih lagu EXO yang nggak mengena di hati kita, para EXO-L yeoreobundeul Dari semua apa yang terjadi, mari kita lalui bersama dengan Ko Ko Bop bersama. EXO, yeongwonhi saranghae! Siapa sih yang nggak kenal dengan K-POP? Hmm, apalagi di era tahun 2017-2018 ini, kayaknya tren K-POP lagi tinggi-tingginya di mana aja. Nggak peduli mau di Asia, Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa, Timur Tengah, Australia, sampai ke Afrika. Bisa dibilang bahwa fenomena K-POP ini menjadi salah satu produk dari globalisasi. Berbicara tentang globalisasi pasti hanya membahas masalah Amerikanisasi melulu. Awalnya masyarakat Asia khususnya, sudah mulai bosan dengan budaya popular Amerika yang bertahun-tahun menguasai pasar dan ya modenya begitu-begitu saja. Sehingga, hal ini memunculkan efek global alternatif yang tidak didominasi oleh budaya popular Amerika tetapi mulai menyisipkan nilai-nilai Asia ke dalamnya. Pada dasarnya K-POP adalah sebuah jenis musik popular yang endemik di Korea Selatan. Budaya ini sebenarnaya tidak sepenuhnya asli Negara itu,namun bercampur dengan budaya lain ,khususnya budaya amerika itu sendiri.Budaya pop dari Seoul ini kemudian perlahan-lahan menjadi fenomena yang unik serta mengejutkan. Para jurnalis dan media dari berbagai negara hari ini ramai-ramai membincangkan fenomena yang mengglobal ini. Sementara itu, para akademisi dan peneliti mulai membuat teori-teori ilmiah untuk menjelaskan gelombang tersebut. Perlu diketahui bahwa gelombang Korea ini disebut dengan istilah Hallyu Wave. Pastinya hal ini sama sekali tidak terduga oleh siapa pun. Korea Selatan yang pada sepuluh tahun yang lalu tidak terlalu berpengaruh dalam bidang industri budaya populer dan bahkan posisinya marginal dalm bidang ini.

Pilkada Penuh Euforia Miskin Makna

Yang menarikdan menjadi nilai lebih, buku ini mencobo mendeskripsikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada dengan beberapa contoh riil di lapangan. Termasuk juga mericoba membandingkan plus minus pemilihan langsung dengan pemilihan melalui DPRD. Semoga buku inf bermanfaat untuk penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik Apresiasi untuk penulis, semoga kontribusinya melalui gagasan yang dituangkan dalam buku ini dapat menjadi referensi perbaikan Pilkada di masa yang akan datangProf. Dr. Farouk Muhammad, Wakii Ketua DPD R|Pilkada langsung dimaksudkan untuk mellbatkan rakyat dalam pemilihan pemimpin pemerintahan yang baik, karena inti dari kehidupan modern adalah pemerintahan, dan rakyat berhak memperoleh pemerintahan yang baik Tanpa pemerintahan yang baik, tidak ada ekonomi yang memihak pada kepentingan rakyat, tidak ada hukum yang ditegakkan dengan adil, tidak ada administrasi dan birokrasi yang secara tuntas dan konsisten melayani rakyat. Adapun substansi demokrasi bukan pada prosedur pemilihan dan pembuatan keputusan, tetapi pada isi dan hasif impJementasi kebijakan yang memihak pada kepentingan mayoritas rakyat.Berdasarkan perspektif demokrasi dan pemerintahan yang baik itu, soya menilai bahwa penulis buku ini berusaha menjelaskan makna, dinamika, dan dampak pemilihan kepala daerah secara langsung. Saya mengapresiasi terbitnya buku ini. Buku ini menjadi bacaan yang layak bagi semua kalangan, khususnya mahasiswa, pengkaji politik lokal, dan praktisi politik serta pemerintahan. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA, pakar ilmu pemerintahanOtonomi daerah akan merana tanpa Pilkada yang berkualitas Sia-sialah kebijakan desentralisasi yang dipromosikan oleh pemerintah pusat. Kepemimpinan pemerintahan yang dihasilkan oleh Pilkada yang buruk hanya akan melahirkan kepala daerah yang gagal mensejahterakan masyarakat. Buku ini dengan jelas mengungkap segudang kekurangan Pilkada kita. Karena itu, patut dipelajari guna menemukan solusi.Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, pakar otonomi daerahKajian tentang Pilkada selalg menarik diikuti. Dari sumber hukum yang menjadi rujukan utama saja, yakni Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, masih mengundang debat dan multitafsir; "Gubernur, Bupati, dan Walikota masrng-masing sebagai kepala pemerintah daerah pravinsi, kabupaten, dan kota dipillh secara demokratis." Pilkada itu memilih kepala daerah atau memrlih pasangan kepala daerah?Pilkada demokratis itu oleh DPRD atau aleh rakyat secara langsung? Begitulah berbagai pertanyaan dapat dikembangkan dari rumusan ayat yang saya kutip tersebut. Buku ini menarik untuk dibaca dan diharapkan memberi pencerahan atas berbagoi persoalan rmplementasi Pilkada saat ini.Prof. Or. Sudarsono Hardjosoekarto, Sekretaris Jenderal DPD RlPilkada langsung sebagai Ikhtiar untuk rnemifih pemimpin daerah yang kapabel dan memiliki legitimasi kuat selalu menarik untuk dikaji Buku ini berhasil memberikan deskripsi yang utuh mengenai Pilkada, mulai dari aspek konstruksi dalam undang-undang yang mengatur mengenai Piikada sampai aspek implementasinya. Buku ini memberikan pula temuan-temuan baru yang menarik sebagai bahan kajian kebijakan unluk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Menurut saya, buku ini wajib dibaca oleh para pemerhati pemerintahan, anggota KPU dan KPUD, anggota Bawaslu dan Panwaslu, juga para mahasiswa SI, S2, dan S3 yang berminat dalam pengkajian lintas ilrnu hukum, politik, dan pemerintahan.Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, ahli hukum administrasi dan desentralisasi

Refi- AI Agent
Halo Kak! Ada yang bisa saya bantu?