Ummahatul Mukminin Biografi Ringkas & Sistematis Sejarah Kehidupan Istri-Istri Rasulullah

Ibu yang cerdas dan cermat adalah ibu yang mampu mendidik putra putrinya dengan pendidikan yang benar. Mampu mengajarkan ihnu yang bermanfaat dan mengarahkan ke jalan yang lurus dengan panduan etikanya yang baik. Dialah ibu yang ucapannya bermutu, cara bergaulnya baik, tindak tanduknya terhadap orang lain sangat bijak serta penuh adab sesuai perintah Islam. Dari ibu-ibu seperti inilah akan tumbuh individu-individu yang pantas menjadi figur yang baik serta mampu menjadi penopang konstruksi umat.Dengan demikian sudah semestinya kita perlu menyuguhkan teladan yang baik kepada para muslimah, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan memaparkan kepada mereka sosok wanita-wanita terbaik yang seharusnya menjadi figur.Figur rumah tangga yang paling baik adalah rumah tangga Nabi Allah. Sebab, penghuninya adalah teladan seluruh insan yaitu Rasulullah bersama wanita-wanita terbaik yang menjadi istri-istrinya. Sebagaimana para shahabat, istri-istri Nabi adalahorang-orang yang paling dekat dengan beliau. Merekalah yang paling sering berinteraksi dan bermuamalah langsung dengan beliau. Sehingga merekalah yang paling banyak menerima ilmu dan nasihat beliau khususnya dalam masalah rumah tangga.Buku di tangan pembaca ini, menghadirkan informasi dan mengupas sejarah para istri Rasulullah secara ringkas dan sistematis, insya Allah. Semoga pembaca dapat mengambil pelajaran dan keteladanan dari wanita-wanita terbaik ini, ibunda kita, Ummahatul Mukminin.Wallahul Muwaffiq

The Power of Communion (Kuasa Perjamuan Kudus)

Berabad-abad, Gereja telah mengobservasi Perjamuan Kudus sebagai bagian dari penyembahan korporat, diprakarsai oleh Yesus sendiri. Tetapi bagi banyak orang Kristen sekarang ini, tradisi ini bisa menjadi ritual yang membingungkan. Apakah kita kehilangan sesuatu dari sakramen kuno ini?Beni dan Bill Johnson?penulis buku-buku terlaris dan pemimpin senior di Bethel Church di Redding, California? mendapat pewahyuan ajaib saat merayakan Perjamuan Kudus. Dalam Kuasa Perjamuan Kudus ini, mereka mengungkapkan bagaimana praktik kudus ini adalah suatu kesempatan yang sering dipandang sebelah mata untuk melepaskan kuasa Allah dalam hidup Anda!Jangan berhenti hanya pada suatu rutinitas tanpa kehidupan. Allah hadir secara supranatural dalam sakramen Perjanjian Kudus! Belajarlah untuk memahami tindakan profetik dari mengingat kembali, penyembahan, peperangan rohani, dan kesembuhan ini seperti tujuan sebenarnya!Temukan kunci-kunci praktis untuk . . .KESEMBUHAN: melepaskan kesaksian akan kesembuhan dari tubuh dan darah Yesus atas penyakit Anda.PEMBEBASAN: menyatakan kemenangan kekal Yesus atas penyiksaan, keterikatan, dan belenggu.PEPERANGAN: mengubah atmosfer rohani atas Anda, keluarga Anda, bahkan berbagai peristiwa di dunia.HADIRAT: mengalami dimensi-dimensi baru dari kuasa Allah Allah ketika Anda menerapkan kemenangan Yesus atas kehidupan Anda.Ada mukjizat-mukjizat yang menunggu untuk dilepaskan, yang sudah Yesus bayar lunas di kayu salib! Temukan Kuasa Perjamuan Kudus hari ini juga!

Pandangan Hidup Muslim

Pandangan hidup adalah konsep yang dimiliki seseorang atau golongan masyarakat dalam menanggapi dan menerangkan segala masalah di dunia ini. Dengan demikian, pandangan hidup seorang Muslim harus mengacu pada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan didahului oleh semangat tauhid, yaitu meng-Esa-kan Allah dan menghambakan diri hanya kepada Allah SWT.Dengan tauhidullah dan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah itulah segala persoalan hidup dihadapi oleh seorang Muslim. Hal ini tercermin dalam pendirian seorang Muslim ketika hidup di tengah-tengah masyarakat, tercermin dalam kebudayaan yang tercipta, dan dalam usahanya mencari pengetahuan seluas-luasnya.Buku Pandangan Hidup Muslim ini berisi tentang perenungan yang membawa pencerahan bagi hati dan jiwa setiap Muslim tentang pandangan hidupnya, atau konsep hidupnya. Sudahkah setiap Muslim benar-benartelah menjadikan Islam sebagai pandangan hidup; sebagai pedoman hidup.    Melalui pembahasan-pembahasai} yang disampaikan, kiranya Prof. Dr. Hamka ingin mengingatkan, hendaknya setiap Muslim telah memiliki pandangan hidup yang benar sehingga dapat menempatkan segala sesuatu di dunia ini dengan benar pula menurut pandangan Allah, baik meliputi persoalan-persoalan sesama manusia maupun hubungannya dengan Sang Pencipta. Sebab telah terbukti bahwa seluas-luasnya pikir manusia, ia akan sampai pada titik keterbatasannya. Sehebat-hebatnya manusia, ia mati pula meninggalkan segala yang dibanggakannya.

Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia

Secara historis, keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qadhi) umumnya dilakukan oleh raja atau sultan yang sedang berkuasa. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara adalah Al-Quran, hadis, serta kitab-kitab fikih karya para fuqaha'.Sebelum Belanda melancarkan politik hukum di Indonesia, Islam mendapat tempat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat muslim di seluruh Nusantara. Islam menjadi pilihan masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyakinan dan kedamaian bagi pengikutnya. Akan tetapi, keadaan tersebut kemudian menjadi terganggu dengan munculnya kolonialisme Barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik, bahkan ideologi, dan agama. Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh Jepang, sistem yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan peradilan dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas. Sejak semula, pemerintah kolonial memang sangat khawatir dengan diterapkannya hukum Islam.Pada masa berikutnya, hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional. Banyak peraturan perundang-perundangan yang disusun berdasarkan ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat Islam. Hingga kini, kedudukan hukum Islam mengalami kemajuan signifikan. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya Perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam.    Buku ini menjadi salah satu rujukan utama yang dapat mempermudah mahasiswa untuk mempelajari, memahami, dan mengkaji dinamika peradilan Islam, khususnya di Indonesia. Membahas tentang perkembangan peradilan agama sejak masa kesultanan Islam, penjajahan Belanda, Jepang, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi. Dilengkapi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kaidah Tafsir

Dengan menguasai bahasa Arab, atau merasa paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat Al-Quran, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam Al-Quran, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan Al-Quran. Allah memang telah bersumpah dalam Surah al-Qamar (54): 17 bahwa Dia mempermudah Al-Quran untuk menjadi pelajaran. Namun, itu bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan Al-Quran. Dalam ayat yang lain (QS. Ali 'Imran [3]:7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran agar berhati-hati dan mempersiapkan diri. Sebab, di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyabih. Dan Al-Quran tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana yang mutasyabih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat.Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran tersebut selama ini terangkum dalam lingkup ilmu tafsir yang mencakup pembahasan kaidah tafsir. Jika tafsir Al-Quran adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, kaidah tafsir dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang membantu seorang penafsir dalam menggali makna atau pesan-pesan Al-Quran dan menjelaskan kandungan ayat-ayat yang muskil.Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat.Ditulis oleh seorang pakar tafsir terkemuka, karya ini dapat dikatakan sebagai buku pertama dalam bahasa Indonesia tentang kaidah tafsir.