- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009- Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-01/1.02/PPATK/01/10- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NomorKEP-13/1.02.2/PPATK/02/08- Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung RI, Kapolri dan Gubernur BI NomorKEP-902/A/J.A/12/2004, Nomor POL:SKep/924/XII/2004, Nomor6/91/KEP.GBI/2004- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010
IDE-IDE dan penjabaran di dalam buku ini tidak bermaksud menyandera pembacanya dalam konteks keilmuan saja, tetapi memberikan perspektif telaah yang humanistik, tanpa pretensi. Layak sebagai referensi pencerahan batin & pengayaan berpikir, supaya tidak tersesat dalam labirin kecurigaan, ketidaktahuan, & akusasi.? dr. Nova Riyanti Yusuf. Psikiater, Anggota Komisi IX DPR RI, Novelis, ScriptwriterBuku ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki penghayatan personal dalam menjalani pengalamannya, termasuk pengalaman beragama. Sebuah usaha yang layak diberi apresiasi.? Dr. Bagus Takwin, M.Hum. Manajer Riset Fakultas Psikologi UI, Penulis Buku & NovelPenulis menggambarkan melalui analisis kualitatifnya: Selama seseorang tidak melalui tahap-tahap kepercayaan eksistensial, diragukan bahwa ia mengenal hakikat dirinya sendiri... Spirits rebellious dalam kasus-kasus buku ini hendaknya dimengerti dalam konteks pertumbuhan, yang justru akan menjadi dangkal jika dibaca sebagai alas justifikasi simplistik bagi muslimah yang berjilbab untuk melepaskan jilbab.? Dr. Ahmad Zubaidi, M.Psi., Psikolog, Wakil Ketua Program Magister Psikologi UPI YAI Jakarta, Psikolog alumnus UGMDalam ilmu psikologi bisnis telah mengemuka kajian mengenai intercultural sensitivity yang memberi kita pengertian betapa kepekaan semacam itu sangat penting dikembangkan dalam rangka kondusivitas, sustainabilitas, dan produktivitas suatu institusi bisnis seperti perusahaan. Penulis buku ini telah mengambil bagian dalam konteks tersebut dengan membagikan pengalaman belajarnya dari muslimah yang melepas Jilbab? Djati Adi Wicaksono, M.Inf.Sys.(Griffith), Manajer Sistem Informasi PT. Indika Energy, Tbk.Kehadiran buku ini kami sambut dalam rangka pengembangan wacana psikologis yang ilmiah dan dialogis dalam masyarakat Indonesia yang plural dan multidimensional.Drs. Lukman S. Sriamin, M.Psi., Psikolog, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta 2005-2008
Buku ini membahas tentang sistem perwakilan yang dianut di Republik Indonesia dari perspektif Ilmu Hukum Ketatanegaraan. Dalam hal ini kedudukan, tugas dan wewenang MPR RI baik sebelum maupun sesudah dilakukannya perubahan UUD 1945. Menarik untuk ditelaah mengenai prediksi keberadaan lembaga MPR RI kedepan, sehubungan dengan periode waktu, yaitu ;1. 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949, pada periode tersebut MPR RI belum terbentuk, akan tetapi kemudian melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, tugas MPR RI diserahkan kepada KNIP,Periode setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah memerintahkan supaya dibentuk MPRS,Periode masa Orde Baru, dimana keberadaan MPR RI mengundang kontroversi karena jumlah anggotanya lebih banyak yang diangkat daripada yang dipilih,Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD 194Perubahan UUD 1945 dianggap menjadi kerangka reformasi kelembagaan dalam mengawal konsolidasi demokrasi di Indonesia. Perubahan yang dilakukan sebanyak empat kali dimulai pada tahun 1999-2002, secara substansial telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar. Dan buku ini menjadi sebuah kajian komprehensif yang menyoroti perubahan-perubahan tersebut beserta dampaknya pada Sistem Ketatanegaraan yang stabil.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1986- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 49 Tahun 2009- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 1986- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 51 Tahun 2009- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 50 Tahun 2009- Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1997
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2007- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2006Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981- Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per. 02/MEN/XII/2004- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per. 04/MEN/II/2005- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-14/MEN/I/2005- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.18/MEN/VIII/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER-05/MEN/III/2009 - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.09/MEN/V/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.10/MEN/V/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.16/MEN/VIII/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VIII/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.23/MEN/IX/2009- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 07/MEN/V/2010
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1994- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2009- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2009
EDISI 2010Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010, Tentang TATA CARA PELAKSANA TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSIPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008, Tentang DEKONSTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2010, Tentang PRUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG KEANGGOTAAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH, PAKAR OONOMI DAERAH DAN PAKAR KEUANGAN
Setelah dua tahun bekerja, apakah pemerintgahan Susilo Bambang Yudhoyono - Muhammad Jusuf Kalla menjalankan apa yang mereka janjikan? Seberapa jauh mereka memegang komitmen untuk menjalankan perubahan sebagaimana mereka kampanyekan? Seberapa jauh kebijakan-kebijakan publik yang mereka produksi di bidang sosial, politik dan ekonomi, makin mendekatkan masyarakat pada kebebasan, keterbukaan, kesejahteraan dan keadilan? Apakah di bawah kepemimpinan mereka proses demokratisasi lndonesia berjalan bersisian dengan sukses reformasi kebijakan?...
Di tengah-tengah krisis yang melibas negara, ditambah dengan krisis global, menjadikan negara hiruk pikuk. Tidak memiliki ketahanan apa pun untuk menyangkalnya. Apa pun alasannya, globalisasi merupakan hal yang perlu diperhatikan secara seksama. Karena berdampak terhadap tatanan sebuah negara. Persoalannya, apabila hal itu tidak kita disiasati dengan baik, negara Indonesia akan tergilas oleh roda-roda globalisasi. Melalui buku ini, Muhaimin Iskandar memberikan pemikiran cerdas untuk solusi efektif terhadap krisis yang terjadi. Penulis manpu menbaca celah-celah krisis yang terjadi.
Sekurang-kurangnya ada dua prinsip yang di tawaran Abdul Wahid dkk dalam buku ini ihwal pembangunan di Indonesia. Pertama, menumbuhkan perekonomian. Langkah ini di upayakan untuk meciptakan pembangunan yang berkelanjutan serta membantu rakyat mengatasi kemiskinan (pro growt). Caranya adalah menciptakan lapangan pekerjaan serta memberikan peluang bagi lembaga-lembaga perekonomian swasta.Kedua, kebijakan pembangunan yang peka terhadap perbedaan-perbedaan sosial dan ekonomi. Prinsip ini ditujukan penulis untuk mengantisipasi bagi pasar yang tidak netral atau tidak adil bagi semua. Sebab, kekuatan pasar bisa saja dapat menciptakan marjinalisai dan ketidaksejahtraan yang lebih parah. Sehingga dari sinilah diperlukan kebijakan redibrusi dan tindakan afirmatif yang aktif dan explisit menangani ketidaksetaraan dari pasar bebas. Sehingga pendistribusian uangpun dapat disebarkan keseluruh lapisan masyarakat.Kebijakan pembangunan pro poor juga sesuai dengan sepuluh hak dasar dalam strategi nasional dalam pengentasan kemiskinan. Adalah meningkatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, air bersih, sanitasi, tanah, sumberdaya alam, serta keamanan. Sebab, sejak era Orde Baru hingga pacsa krisis indonesia dalam alakokasi kesejahteraan di golongkan sebagai negera produktivis. Meneurut Ian gough mencata ada empat yang mencirika rezim semaca ini.Pertama, Kebijakan sosial tidak menjadi wilayah sosial yan peting dan otonom tetapi di abdikan pada pertumbuhan ekonomi. Kedua, infestasi sosial utama yang di lakukan dalam bindang kesehatan dan pendidikan bukan pada jaminan sosial atau perlindungan sosial. Ketiga, Negara lebih berperan dalam regulasi kesejahteraan sendiri. Keempat tujuan utama dari kebijakan sosial lebih di dorong pada National Building dan legitimasi negara ketimbang pada kohesi sosial dan penanggulangan kemiskinan. Sehingga kehadiran buku sangat penting agar pemerintah mampu membedakan anggaran yang bersifat konvensional dan anggaran yang memihak rakyat miskin.
Masalah hukum tak hanya milik hakim, pengacara, atau penegak hukum lainnya. Kita sebagai masyarakat biasa pun perlu mengetahui persoalan hukum, terutama yang terkait dengan masalah-masalah keseharian kita.Hukum waris dan anak merupakan salah satu persoalan hukum yang wajib kita ketahui. Misalnya tentang:- pembagian dan sengketa waris- pihak yang berkewajiban mengasuh anak- seluk beluk akta kelahiran- adopsi anak, atau- perwalian dan hak asuh anak setelah perceraianMasalah-masalah tersebut harus jelas secara hukum agar kita tidak mendapat kesulitan di kemudian hari.Buku ini mengulas persoalan hukum mengenai waris dan anak yang sering muncul di masyarakat. Penjelasan yang gamblang dan lengkap dalam buku ini akan membantu Anda memahami hukum tentang masalah-masalah waris dan anak. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Buku ini memberikan fakta-fakta menarik bagaimana pemerintah Hindia Belanda menjalankan politik film dengan cara mempertajam dan mengarahkan gunting sensornya secara serampangan, asal-asalan, tanpa aturan yang mengebiri film pada saat pertumbuhannya. Bahkan seorang anggota Komisi Sensor Film saat itu dapat melakukan penyensoran tanpa harus menunggu keluarnya surat perintah. Ca'ut marut tersebut terjadi hanya lantaran rasa malu dan takut pemerintah terhadap pencipraan orang Barat yang akan terlihat buruk di mata Pribumi.Penulis bukan saja menyajikan dan menganalisis setiap peraturan dengan krisis, juga memberikan contoh-contohnya. la siap dengan kekayaan sumber-sumber sezaman. Diperkuat pula dengan wawancara para pelaku sejarah, termasuk dengan mantan pemain Dardanella, Tan Boen Seng. Sebab itu dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai latarbelakang politik film di Hindia Belanda dan cukup kuat sebagai bahan refleksi politik film masa kini, khususnya dalam hal kelayakan, sensor, pengguntingan, dan lain sebagainya.
Buku Ini mengingatkan kembali bahwa berkah demokrasi harus seiring dengan berkah kesejahteraan rakyat. Mengingat Indonesia merupakan negara agraris, Maka kesejahteraan rakyat di maksud terutama terkait dengan nasib kaum petani. Sebagai anggota komisi IV DPRRI yang sebelumnya telah lama berkiprah di dunia pertanian, tema-tema di atas secara cukup baik di kuasai oleh penulis buku ini....