[VIP] Official Marketplace Link mereferensikan:

Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri?

Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri?

Nikah beda agama masih menjadi polemik di Indonesia. Masyarakat mengangap pernikahan ini terlarang menurut norma hukum (Islam). Namun, di ranah kultur hukum, masyarakat relatif longgar menyikapinya. Mayoritas masyarakat tidak menghendaki nikah beda agama. Namun demikian, mereka menganggap fenomena nikah beda agama sebagai sesuatu yang wajar. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya mensahkan pernikahan yang dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta melarang perkawinan antarpemeluk agama berbeda. Namun, hal ini tidak menghentikan keinginan warga untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan lain keyakinan. Menikah di luar negeri pun menjadi alternatif penyelesaian bagi mereka. Sejumlah negara dipilih untuk melaksanakan pencatatan perkawinan, seperti Australia, Singapura, Hongkong, dan negara-negara Barat yang menganut model perkawinan sipil. Buku Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri? memotret fenomena pernikahan beda agama dari beragam perspektif. Ditulis dari hasil riset disertasi doktoral, buku ini mengupas nilai-nilai filosofis pernikahan di berbagai negara, aspek perundang-undangan ihwal pernikahan beda agama, legalitas hukum pernikahan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri, hingga respons masyarakat terhadap pernikahan beda agama dan para pelakunya. *** Buku ini sangat penting dan aktual. Perkawinan beda agama merupakan persoalan yang selalu aktual. Ajaran resmi al-Quran dan Alkitab memungkinkan adanya perkawinan beda agama. Namun Majelis Ulama Indonesia mengharamkannya. Juga dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, mengharamkannya. Bahkan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak sah perkawinan beda agama. Undang-undang perkawinan menyatakan perkawinan dilaksanakan menurut agamanya masing-masing. Perkawinan di luar negeri biasanya dilaksanakan bukan berdasarkan agama, tetapi wewenang sipil. Kini banyak orang Indonesia yang berbeda agamanya menikah di luar negeri. Buku Sri Wahyuni ini sangat aktual dan menarik untuk dikaji lebih mendalam. Dr. Martino Sardi, MA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta  PENULIS Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum, merupakan dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia pernah kuliah S1 Fakultas Syariah, IAIN Sunan Kalijaga dan S1 Fakultas Hukum, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Gelar magisternya pada bidang Hukum Islam diperoleh dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada. Serta gelar doktornya ia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Exchange Doctoral Program di George August University, Goettingen, Germany. Jenjang karir penulis di UIN Sunan Kalijaga sebagai tugas tambahan yaitu berturut-turut diantaranya sebagai Pimpinan Redaksi Suka News, Direktur Keuangan Satuan Usaha Produktif (Lembaga Bisnis Kampus), Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab, Ketua Program Magister Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum, dan saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama di fakultas tersebut. Beberapa karya penulis yang sudah diterbitkan antara lain: Perempuan di Mata NU: Bahtsul Masa'il NU tentang Perempuan dari Masa ke Masa (2014), Pluralitas Agama di Indonesia: antara Konflik dan Harmoni (2014), Politik Hukum Islam Pasca Orde Baru (2014), Transplantasi Hukum: Hukum Barat dalam Reformasi Hukum Islam (2016), dan Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial: Kajian Adat Masyarakat Samin, Maluku, Kalimantan, dan Sasak (2016).

  • Referensikan kembali link ini dan dapatkan bonus poin

  • Dapatkan bonus sebesar 500 poin untuk pelanggan baru cukup dengan login google

"Bergabunglah sekarang dan temukan beragam hadiah menarik yang telah menanti Anda!"