Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 Uu No. 35 Tahun 2009)Sebuah frasa yang terdengar berbahaya dan mencekam. Data yang diperoleh oleh BNN, narkoba yang masuk ke Indonesia jumlahnya menembus hingga berton-ton dengan 72 jaringan aktif. Jaringan tersebut mampu menyembunyikan narkoba. Barang hanya akan keluar apabila terdapat pesanan. Dalam 4 kasus terakhir di tahun 2017 yang ditangani BNN, para mafia narkoba sudah menggunakan senjata api pabrikan, bukan lagi rakitan seperti M16, Ak 47 dan Revolver.Kejahatan Narkoba ini membuat Indonesia dari segala penjuru untuk memasang kuda-kuda. Sempat merebak ke permukaan wacana untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal 127 bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tidak direhabilitasi sebagaimana amanat pasal 127, melainkan akan dijatuhi pidana penjara.
Referensikan kembali link ini dan dapatkan bonus poin
Dapatkan bonus sebesar 500 poin untuk pelanggan baru cukup dengan login google