Selama ini, perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undang yang berasal dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannnya, ketentuan dalam undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan Hukum dan kebutuhan masyarakat di masa kini karena pesatnya pertumbuhan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,dan informasi di era globalisasi ini. Di samping itu, meningkatnya tuntunan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pngembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik ( good corporate goverment ) menuntut penyempurnaan Undang-Undang no 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, maka pemerintah Nomor 40/2007 yang disahkan pada tanggal 16 Agustus 2007.Dengan terbitnya UU nOMOR 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, iklim dunia usaha diharapkan dapat bergairah kembali sehingga dapat berkembang maju menjadi penggerak roda perekonomian bahasa.
Referensikan kembali link ini dan dapatkan bonus poin
Beli produk pada link ini dan dapatkan cashback senilai: 840
Dapatkan bonus sebesar 500 poin untuk pelanggan baru cukup dengan login google