Secara historis, keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi peradilan agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qadhi) umumnya dilakukan oleh raja atau sultan yang sedang berkuasa. Dasar yang digunakan untuk memutus perkara adalah Al-Quran, hadis, serta kitab-kitab fikih karya para fuqaha'.Sebelum Belanda melancarkan politik hukum di Indonesia, Islam mendapat tempat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat muslim di seluruh Nusantara. Islam menjadi pilihan masyarakat karena secara teologis ajarannya memberikan keyakinan dan kedamaian bagi pengikutnya. Akan tetapi, keadaan tersebut kemudian menjadi terganggu dengan munculnya kolonialisme Barat yang membawa misi tertentu, mulai dari misi dagang, politik, bahkan ideologi, dan agama. Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh Jepang, sistem yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan peradilan dalam negeri karena memang sengaja dibuat sedemikian rupa agar tidak jelas. Sejak semula, pemerintah kolonial memang sangat khawatir dengan diterapkannya hukum Islam.Pada masa berikutnya, hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional. Banyak peraturan perundang-perundangan yang disusun berdasarkan ketentuan hukum Islam, baik yang berlaku nasional maupun khusus bagi umat Islam. Hingga kini, kedudukan hukum Islam mengalami kemajuan signifikan. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya Perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Buku ini menjadi salah satu rujukan utama yang dapat mempermudah mahasiswa untuk mempelajari, memahami, dan mengkaji dinamika peradilan Islam, khususnya di Indonesia. Membahas tentang perkembangan peradilan agama sejak masa kesultanan Islam, penjajahan Belanda, Jepang, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi. Dilengkapi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tuntunan Praktis dan Lengkap Haji & Umrah Sejak dari Tanah Air Hingga Kembali Lagijadwal Haji Regulerjadwal Haji KhususInformasi Cuaca dan Iklim di Makah, Madinah, dan JedahNomor Telepon Penting di Tanah SuciDaftar Barang Bawaan PriaDaftar Barang Bawaan WanitaCara Wudu di PesawatCara Tayamum di PesawatMandi Wajib di PesawatSalat di PesawatIstilah-istilah Dalam Ibadah HajiAdab Sebelum Menunaikan Ibadah HajiPahala Bagi Haji dan Umrah yang MabrurRagam Hukum Terkait Ibadah Haji dan UmrahRukun Haji dan UmrahBadai Haji dan Badai UmrahTips Meraih Haji dan Umrah MabrurTarwiyah (mikat, tanggal 8 Zulhijah)Menuju Mina (8 Zulhijah)Arafah (9 Zulhijah)Mabiidi Muzdalifah (10 Zulhijah)Menuju Mina (10 Zulhijah)Melempar Jamratul Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah (7 lemparan)Menginap di Mina pada Hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)Makah (Haji dan Umrah)Madinah (Haji dan Umrah)Ragam Jenis Denda (DAM)Tempat-tempat Ziarah Di MakahTempat-tempat Ziarah Di MadinahMakanan Khas Tanah SuciMakanan Indonesia Di Tanah Suci
(Nabi Adam as, Nabi Idris as, Nabi Nuh as, Nabi Hud as, Nabi Shalih as)Masing-masing Nabi dan Rasul memiliki keistimewaan tersendiri. Sifat dan sikap mereka yang baik menunjukkan kemuliaan dan ketangguhan mereka sebagai utusan Allah. Keluarga Muslim harus mengenal para Nabi dan Rasul Allah yang berjasa mensyiarkan agama Allah dan menegakkan kebenaran dari masa ke masa.Agar kita bisa mengenal mereka lebih dekat, alangkah baiknya kita simak kisah dan riwayat hidup singkat mereka sebagaimana dituturkan dalam al-Quran. Buku Belajar dari Para Nabi dan Rasul: Seri Sirah Nabawiyah untuk Pelajar ini menggambarkan hebatnya perjuangan para Nabi dan Rasul dalam membimbing umat agar beriman kepada Allah.