Memerhatikan dan mengamati kehidupan berhukum kita , sejak zaman kolonial sampai sekarag , belum sepenuhnya terjadi perubahan yang mendasar. Hukum selalu dipakai alat mempertahankan status quo , menindas dan memperdayai masyarakat . Padahal tujuan hukum secara hakiki adalah mewujudkan keadlian dan kebahagiaan bagi masyarakat. Disinilah terjadi paradoks antar law idea , law in book dan law in action , terutama dalam bidang hukum pidana yag mempunyai sanksi istimewa karena dapat dipaksakan melalui alat perlengkapan negara , yaitu penegak hukum.
Referensikan kembali link ini dan dapatkan bonus poin
Beli produk pada link ini dan dapatkan cashback senilai: 2700
Dapatkan bonus sebesar 500 poin untuk pelanggan baru cukup dengan login google