Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah jual-beli (al-bai). Jual-beli merupakan salah satu terminologi ilmu fikih yang ketentuannya terdapat dalam Al-Quran dan Sunah, yang dari sudut historis merupakan kelanjutan dari syariat sebelum ajaran Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Topik utama yang dibahas dalam buku Akad Jual-Beli, antara lain sifat jual-beli dan dalilnya; jual-beli benda haram; jual-beli bejana emas, patung, dan alat permainan; jual-beli benda mukhaddirat, mufatirat, dan mushhaf, larangan jual-beli karena tempat dan waktu; faktor-faktor yang memengaruhi harga dan cara pembayarannya; penentuan harga dan perjumpaan utang; keuntungan (al-ribh) dan pembatasannya; dua jual-beli dalam satu akad jual-beli 'inah; jual-beli amanah dan murabahah; jual-beli fudhuli dan wafa; jual-beli salam dan istishna'; serta jual-beli juzaf(borongan) Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima buku yang saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, yaitu Akad Jual-Beli, Akad Syirkah dan Mudharabah, Prinsip-Prinsip Perjanjian, Akad Ijarah dan Ju 'alah, serta Akad Tabarru '.
Referensikan kembali link ini dan dapatkan bonus poin
Dapatkan bonus sebesar 500 poin untuk pelanggan baru cukup dengan login google